Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pondok Kebun Sawit Tanjung Labu
Menurutnya, tim Polsek Lepar Pongok langsung bergerak menuju sebuah pondok di kawasan kebun sawit dan menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Proses penggeledahan dilakukan dengan pendampingan ketua RT setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
“Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati satu paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Selain narkotika, sejumlah alat pendukung konsumsi dan transaksi sabu turut disita, antara lain potongan pipet, plastik bening berbagai ukuran, bong, pirek kaca, gunting, hingga beberapa korek api gas. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp6.132.000 yang diduga terkait aktivitas jual beli sabu serta sebuah handphone yang digunakan tersangka,” katanya.
Tersangka SH diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Desa Tanjung Sangkar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu sekaligus menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita tas selempang, dompet, serta satu pack pipet minuman yang diduga untuk memfasilitasi transaksi. Semua barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini disaksikan tiga saksi, yakni ketua RT setempat WL, serta dua anggota Polri, HA dan RG, yang turut mengawal jalannya proses di lapangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok, kasus kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan disebut-sebut akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersangka.










