DPRD Basel Sahkan Dua Raperda Strategis, Perlindungan Anak dan Tata Kelola Pemerintahan
Intisari Berita:
- DPRD Bangka Selatan mengesahkan dua Raperda strategis melalui rapat paripurna, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
- Pemerintah daerah menegaskan komitmen pemenuhan hak anak serta penataan kelembagaan yang efektif demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.
- Wakil Bupati Bangka Selatan mengapresiasi sinergi DPRD dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda penting tersebut.
SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) secara resmi mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Kabupaten Layak Anak serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna yang merupakan agenda resmi DPRD Bangka Selatan bulan Desember 2025 itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli dan tenaga ahli DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) beserta anggota.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang dinilai strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Selatan. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan inisiatif DPRD, sedangkan Raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah diajukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan pemerintahan daerah.


