Intisari Berita:

  • DPRD Bangka Selatan mengesahkan dua Raperda strategis melalui rapat paripurna, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
  • Pemerintah daerah menegaskan komitmen pemenuhan hak anak serta penataan kelembagaan yang efektif demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.
  • Wakil Bupati Bangka Selatan mengapresiasi sinergi DPRD dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda penting tersebut.

SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) secara resmi mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Kabupaten Layak Anak serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna yang merupakan agenda resmi DPRD Bangka Selatan bulan Desember 2025 itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.
Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli dan tenaga ahli DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) beserta anggota.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang dinilai strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Selatan. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan inisiatif DPRD, sedangkan Raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah diajukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan pemerintahan daerah.

 

Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi menegaskan bahwa Raperda tentang Kabupaten Layak Anak disusun sebagai pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak anak. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” ujar Wabup Debby di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menjelaskan, tujuan utama Raperda tersebut adalah meningkatkan pemenuhan hak anak serta memberikan perlindungan khusus agar anak-anak di Bangka Selatan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga partisipasi anak itu sendiri.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, Wabup Debby menyampaikan bahwa penataan dan pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan besaran beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penataan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, kewenangan, serta kondisi riil daerah.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah,” tegasnya.

Menurutnya, desain kelembagaan yang tepat merupakan syarat penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan pencapaian target pembangunan daerah berjalan optimal. Penataan kelembagaan juga dipandang sebagai proses berkelanjutan yang harus adaptif terhadap perubahan, baik yang bersumber dari internal organisasi maupun faktor eksternal.

Lebih lanjut, Wabup Debby menekankan pentingnya sinkronisasi antara mandat dan kewenangan perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan dengan target kinerja pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sinkronisasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Menutup pendapat akhirnya, Wakil Bupati Bangka Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan kedua Raperda hingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan pada hari ini,” tutupnya.