Intisari Berita:

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk PSN dan kepentingan umum dengan kewajiban penggantian lahan ketat.
  • Penggantian lahan LP2B wajib berlipat sesuai jenis sawah, dengan syarat produktivitas sama dan tidak boleh berasal dari sawah eksisting.
  • Pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan terancam pidana lima tahun penjara bagi pemohon dan pejabat pemberi izin.

SUARABAHANA.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah hanya memperbolehkan alih fungsi LP2B untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat ketat berupa kewajiban penggantian lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam sanksi pidana hingga lima tahun penjara.

Foto ilustrasi alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sumber foto: ChatGPT AI.
Foto ilustrasi alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sumber foto: ChatGPT AI.

Penegasan itu disampaikan Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). Dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025), Nusron mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak gegabah menerbitkan izin alih fungsi lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, LP2B merupakan instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi luasan lahan pertanian produktif harus dikendalikan secara ketat melalui regulasi dan pengawasan lintas sektor.

Ketentuan Penggantian Lahan LP2B

Dalam kesempatan tersebut, Nusron merinci ketentuan penggantian lahan yang wajib dipedomani oleh pemerintah daerah dan pemohon izin alih fungsi LP2B. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan paling sedikit tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

“Bahkan di peraturan pemerintahnya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” kata Nusron.

Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian lahan wajib dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Adapun untuk lahan pertanian yang tidak beririgasi, penggantian lahan diwajibkan satu kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru. Selain itu, lahan pengganti harus merupakan milik pemohon, bukan tanah milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada, karena tidak ada artinya menambah sawah,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Pidana

Menteri ATR/BPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian lahan LP2B sesuai ketentuan. Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

“Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” ungkap Nusron.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan secara tegas dan tidak pandang bulu. Pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran alih fungsi LP2B diproses sesuai aturan perundang-undangan.

Tiga Skema Penggantian Lahan

Untuk memudahkan implementasi di lapangan, Nusron memaparkan tiga opsi skema penggantian lahan LP2B. Skema pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri. Lahan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Skema kedua, pemohon menyediakan lahan pengganti, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemohon.

Adapun skema ketiga, pemohon dapat membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang telah disiapkan pemerintah, apabila pemohon mengalami kesulitan dalam mencari lahan pengganti.

Menurut Nusron, ketiga skema tersebut memberikan fleksibilitas, namun tetap menempatkan tanggung jawab utama pada pemohon alih fungsi lahan. Pemerintah daerah diminta berperan aktif mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan penegasan ini, Nusron berharap kepala daerah lebih berhati-hati dalam memberikan izin alih fungsi LP2B, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Sumber: detik.com