Intisari Berita:

  1. Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Toboali, dengan barang bukti sabu seberat 2,20 gram.
  2. Salah satu tersangka merupakan residivis narkotika, sementara tersangka lain diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Keposang, Bangka Selatan.
  3. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, melalui siaran pers yang diterima media. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tertanggal 8 Januari 2026.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah salah satu tersangka berinisial DS alias DEN yang beralamat di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan dua tersangka, masing-masing DS alias DEN (37) dan RK alias ADI (25),” kata Iptu GJ Budi.

 

Tersangka DS alias DEN diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Toboali. Sementara tersangka RK alias ADI merupakan Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Fakta ini menambah sorotan publik, mengingat salah satu tersangka merupakan aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, serta dua unit telepon genggam merek VIVO.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kedua tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.