Narkotika di Kepulauan Pongok Bangka Selatan, Polisi Amankan Tersangka dan Sabu 1,80 Gram
Intinya itu:
- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok mengungkap kasus narkotika di Desa Pongok, menangkap RS dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram.
- Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka pada Selasa dini hari, disaksikan kepala desa setempat, serta ditemukan sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
- Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (26) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Dusun Air Kruis, Desa Pongok. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,80 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Lepar Pongok.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan bukti awal, petugas melakukan penindakan di rumah kontrakan tersangka. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh kepala desa setempat,” kata AKP Defriansyah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik bening panjang kosong, satu plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu sekop dari pipet minuman, satu pirek kaca, satu alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
AKP Defriansyah menegaskan, seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan bersama tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan finansial.
“Tersangka mengaku motifnya adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lepar Pongok. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” kata Ipda Sasongko.
Berdasarkan catatan kepolisian, RS diketahui merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun pada 2022 di wilayah Lampung dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol. Fakta tersebut menjadi perhatian serius penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.









