Intisari Berita:

  • Polsek Air Gegas mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta di Desa Nyelanding, Bangka Selatan, dengan tersangka merupakan menantu korban sendiri.
  • Tersangka JR alias Jungkir ditangkap tanpa perlawanan setelah hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Air Gegas pada Jumat 30 Januari 2026.
  • Emas hasil curian dijual untuk membeli sepeda motor, berfoya-foya, dan kebutuhan ekonomi, sementara sisa uang tunai Rp26 juta diamankan polisi.

SUARABAHANA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas, Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai menantu korban sendiri.

Berdasarkan siaran pers, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Air Gegas/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 30 Januari 2026. Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial RSD (74), warga Desa Nyelanding, yang kehilangan ratusan mata perhiasan emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Kampung Dalam, Desa Nyelanding. Sebelumnya, pada Jumat, 2 Januari 2026, korban sempat mengecek tempat penyimpanan perhiasannya dan memastikan seluruh emas masih berada di tempat semula.

Tersangka JR alias Jungkir ditangkap tanpa perlawanan setelah hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Air Gegas pada Jumat 30 Januari 2026. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka JR alias Jungkir ditangkap tanpa perlawanan setelah hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Air Gegas pada Jumat 30 Januari 2026. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang beberapa hari kemudian, korban mendapati seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalam ember air di kamar rumahnya telah hilang. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anak kandungnya, IW, yang diketahui merupakan istri dari terduga pelaku JR alias Jungkir.

Peristiwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak keluarga lainnya. Pada Jumat, 9 Januari 2026, salah seorang saksi berinisial SR mendatangi rumah korban. Setelah mendapat saran dari keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada terduga pelaku.