Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JR alias Jungkir (40), warga Desa Nyelanding, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara memanjat masuk ke kamar korban dan mengambil seluruh perhiasan emas milik mertuanya. Emas tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya.

Polisi juga mengungkap bahwa motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi dan permasalahan rumah tangga. Tersangka diketahui tengah mengalami konflik rumah tangga dengan istrinya, yang tidak lain adalah anak kandung korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah ember plastik warna biru, satu toples plastik warna ungu, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor polisi, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pakaian, sepatu, tas, helm, serta uang tunai sebesar Rp26 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Air Gegas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Air Gegas, Iptu William F Situmorang, S.Tr.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (1/2/2026).