Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan
“Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya warga miskin dan rentan yang seharusnya masuk dalam skema PBI JKN, namun belum terakomodasi. Pemerintah daerah perlu menjadikan kelompok ini sebagai prioritas dalam kebijakan jaminan kesehatan daerah,” ujar Kgs. Chris Fither.
Dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JKN, Ombudsman Babel mengedepankan pendekatan pencegahan atau preventif. Fokus utama diarahkan pada perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi sosial, dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan tidak terputus aksesnya terhadap pelayanan kesehatan.
“Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memastikan data penerima bantuan akurat dan terdapat koordinasi lintas sektor agar masyarakat yang layak tetap dijamin oleh pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi perlindungan hak masyarakat, Ombudsman Babel juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN, atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan maupun pelayanan publik.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ombudsman hadir sebagai kanal perlindungan hak warga negara dan akan memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil,” tutup Kgs. Chris Fither.
Ombudsman Babel membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, layanan WhatsApp di nomor 0811-9733-737, serta kanal pengaduan resmi Ombudsman RI lainnya.









