Intisari Berita: 

  1. Ombudsman Babel menilai penonaktifan PBI JKN berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
  2. Sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat mengalami penonaktifan, yang dinilai berpotensi menimbulkan hambatan nyata akses pelayanan kesehatan.
  3. Ombudsman Babel mendorong pemutakhiran data, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan kelompok rentan agar tetap terakomodasi dalam skema jaminan kesehatan pemerintah.

SUARABAHANA.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menyoroti serius isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan Ombudsman Babel berdasarkan siaran pers yang diterima pada Rabu (11/2/2026) pagi.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan. Ombudsman Babel menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif, melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither. Sumber foto: Ombudsman Babel.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither. Sumber foto: Ombudsman Babel.

“Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi. Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut,” tegas Kgs. Chris Fither.

Ombudsman Babel menilai persoalan penonaktifan PBI JKN bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Ombudsman Babel telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan di lapangan, terutama berkaitan dengan akurasi dan validitas data penerima bantuan.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, khususnya masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian dan prioritas lebih besar kepada kelompok masyarakat rentan, sehingga dapat diakomodasi secara optimal dalam skema jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.