Skema Korupsi Tata Kelola Timah di Basel Terbongkar, Negara Rugi Rp4,16 Triliun
Menurut Sabrul Iman, program kemitraan sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan. Namun, dalam kasus ini, program tersebut disalahgunakan menjadi instrumen eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan terstruktur.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat, perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Angka ini mencerminkan dampak serius dari tata kelola pertambangan yang menyimpang dan tidak akuntabel.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengantongi alat bukti kuat berupa pemeriksaan 29 saksi, penyitaan puluhan dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan. Berdasarkan alat bukti tersebut, Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka, terdiri dari dua orang pejabat PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha.
Dari internal PT Timah Tbk, tersangka masing-masing merupakan pejabat strategis di bidang operasi dan perencanaan produksi. Sementara dari mitra usaha, para tersangka merupakan direktur sejumlah perusahaan yang terlibat langsung dalam skema penambangan dan penjualan bijih timah secara melawan hukum.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan, penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Sabrul Iman menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. Ia juga memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan kepentingan publik luas.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan efek jera. Tata kelola sumber daya alam harus dijalankan sesuai aturan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.


