Intisari Berita:

  • Kejari Bangka Selatan mengungkap skema korupsi tata kelola timah PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang merugikan negara Rp4,16 triliun di wilayah Bangka Selatan.
  • Modus korupsi dilakukan melalui legalisasi penambangan oleh mitra usaha tanpa izin sah, disertai penjualan bijih timah ilegal dan pemberian fee terselubung.
  • Sepuluh tersangka dari PT Timah Tbk dan mitra usaha resmi ditahan, sementara Kejaksaan menegaskan proses hukum dilakukan transparan dan profesional.

SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kajari Basel) mengungkap secara resmi skema dan modus tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka, Rabu (18/2/2026) di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali.

Sabrul Iman menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pemufakatan jahat antara pejabat PT Timah Tbk dengan sejumlah pihak swasta pemilik smelter dan mitra usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka, Rabu (18/2/2026) di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH.,MH.,MM, dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka, Rabu (18/2/2026) di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali.

Dalam praktiknya, PT Timah Tbk selaku pemegang IUP justru memberikan legalitas penambangan kepada mitra usaha secara melawan hukum melalui penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk ketiadaan persetujuan Menteri ESDM.

“Skema ini membuat peran PT Timah sebagai pemegang IUP digantikan oleh mitra usaha yang seharusnya hanya menjalankan jasa pertambangan. Akibatnya, penambangan dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sabrul Iman.

Dalam pelaksanaannya, mitra usaha tidak hanya melakukan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, tetapi juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal. Seluruh bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar Surat Perintah Kerja, bukan berdasarkan skema imbal jasa sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, bijih timah yang telah diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari proses tersebut, pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan berupa fee berkisar USD500 hingga USD750 per ton, yang disamarkan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility atau CSR.