Intisari Berita: 

  • Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, menetapkan seorang pria lanjut usia sebagai tersangka setelah korban dilaporkan dalam kondisi hamil.
  • Pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga dan laporan ke perangkat desa, hingga akhirnya korban mengaku hamil dan pelaku diduga merupakan kerabat dekat korban.
  • Pelaku diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima, mengakui perbuatannya, dan kini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial SPT (61) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap kondisi korban.

“Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi kepada perangkat desa. Dari situ, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan secara cepat dan profesional,” ujar Raja Taufik dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Gambar ilustrasi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sumber foto: pusaranmedia.com.
Gambar ilustrasi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sumber foto: pusaranmedia.com.

Ia menjelaskan, laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada Minggu, 22 Februari 2026. Namun, peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di kediaman tersangka di wilayah Toboali.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan, sebut saja Bunga (16), yang diketahui tidak bersekolah. Sementara pelaku merupakan kerabat korban, yakni kakak iparnya sendiri.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban berupa uang dan makanan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga mencurigai kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa dan ditindaklanjuti oleh perangkat desa serta ketua RT setempat. Saat dilakukan pengecekan langsung ke rumah korban, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Dari situ muncul dugaan kuat terhadap pelaku, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tambahnya.

 

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Unit PPA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan secara resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berupa kaos crop top berwarna hitam, selimut, serta celana dalam berwarna merah.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (1) KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Raja Taufik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” pungkasnya.