Intisari Berita:

  • Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah menyatakan dua pria ditangkap di Desa Keposang, Toboali, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita 36 paket sabu.
  • Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari di rumah salah satu tersangka. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu seberat bruto 7,66 gram.
  • Kedua tersangka diduga menjual sabu demi keuntungan finansial. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah SH mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Menurut Defriansyah, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan oleh para tersangka.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” kata Defriansyah, Sabtu malam (7/3/2026) dalam siaran pers.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumah milik salah satu tersangka berinisial AR yang beralamat di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24). Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat proses penggeledahan dilakukan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 36 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,66 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih serta 35 bungkus plastik bening berukuran kecil yang juga berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek LA ICE, satu sekop yang terbuat dari pipet minuman, serta satu buah pirek kaca.

 

Polisi juga mengamankan dua korek api gas dan satu unit timbangan digital merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Uang tersebut terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu tas selempang berwarna hitam merek KUFE, satu dompet hitam merek Lacoste, satu pak pipet minuman, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dua unit ponsel tersebut masing-masing satu unit handphone merek Vivo Y04s berwarna ungu dan satu unit handphone merek Oppo A58 berwarna hitam.

Setelah seluruh barang bukti ditemukan, polisi kemudian melakukan penyitaan dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dari dua tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dari dua tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana peredaran narkotika terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.