Intisari Berita:

  • Polres Bangka Selatan menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Jumat dini hari, 13 Maret 2026.
  • Penangkapan dilakukan Satresnarkoba di rumah salah satu tersangka. Polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram serta sejumlah barang bukti pendukung transaksi.
  • Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi menyebut para tersangka diduga menjual sabu untuk keuntungan pribadi dan kini ditahan.

SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 10,53 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Pejabat Sementara Kasi Humas Iptu GJ Budi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.06 WIB di sebuah rumah di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik.

“Petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu GJ Budi dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media di Toboali, Jumat sore (13/3/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KD alias ND (31), warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, SB (19) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta RDT (31) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik tersangka KD alias ND kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Keterangan foto: Sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Keterangan foto: Sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka KD alias ND sempat melarikan diri sekitar 100 meter dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.

Setelah para tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 53 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, enam plastik bening ukuran sedang kosong, dua alat sekop dari pipet minuman, satu gunting, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi.

 

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang terdiri dari satu unit Vivo Y03t berwarna hijau, satu unit Realme C51 berwarna hitam, serta satu unit Oppo A16 berwarna silver. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan lis merah tanpa nomor polisi.

“Total berat bruto sabu yang diamankan dari lokasi kejadian mencapai 10,53 gram,” kata Budi.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan motif memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Keterangan foto: Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Keterangan foto: Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni KD alias ND, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan penyesuaian pidana terbaru.

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara,” kata Budi.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di Bangka Selatan,” ujarnya.