Cemburu Berujung Kekerasan, Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Ancam dengan Pisau
Intisari Berita:
- Seorang perempuan di Toboali, Bangka Selatan, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, dipicu kecemburuan, hingga mengalami luka dan ancaman senjata tajam.
- Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan suami korban sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, serta kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres.
- Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Toboali, dengan tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT dan terancam hukuman penjara lima tahun.
SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial DD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial HY (31), seorang ibu rumah tangga, mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung yang diterima pada 23 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama tim operasional segera melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu GJ Budi dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026 di Toboali.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.


