Cemburu Berujung Kekerasan, Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Ancam dengan Pisau
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku terbangun dari tidur dan menuduh korban memiliki selingkuhan, meskipun tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Pelaku kemudian memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya.
Namun karena korban menolak, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan fisik secara berulang. Korban ditampar pada bagian wajah sebanyak enam kali, dipukul di bagian kepala, serta rambutnya ditarik. Tidak hanya itu, pelaku juga mencengkeram tangan korban dan menyeretnya secara paksa.
Saat korban bersama anaknya berteriak meminta pertolongan, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga mengeluarkan darah. Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya sambil mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku juga sempat menendang dada korban sebelum akhirnya masuk ke dalam kamar. Korban kemudian melarikan diri bersama anaknya untuk menyelamatkan diri,” jelas Iptu GJ Budi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah dan satu helai pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.









