Gerak Cepat Tim Buser Polres Bangka Selatan, Pelaku Motor Curian Dibekuk
“Upaya korban untuk menghubungi tersangka tidak berhasil. Ketika mendatangi tempat kos tersangka di Dusun Pairam, Desa Rias, korban juga tidak menemukan yang bersangkutan, bahkan seluruh barang milik tersangka telah dibawa pergi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Bangka Selatan pada keesokan harinya,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tim Buser yang dipimpin Katim Buser Bripka Yobindra kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok. Dalam operasi gabungan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok, saat tengah mengendarai sepeda motor milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” tandas AKP Imam Satriawan.









