Gerak Cepat Tim Buser Polres Bangka Selatan, Pelaku Motor Curian Dibekuk
Intisari Berita:
- Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan menyatakan tersangka GRS berhasil diamankan saat mengendarai motor hasil kejahatan di Mentok, Bangka Barat.
- Kasus pencurian motor di Toboali bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan, dimanfaatkan pelaku yang merupakan rekan kerja sendiri untuk membawa kabur motor tersebut.
- Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan menahan tersangka, yang kini dijerat pasal pencurian atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SUARABAHANA.COM — Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Toboali. Tersangka berinisial GRS (25) diamankan saat berada di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kendaraan tersebut tanpa izin pemilik,” ujar AKP Imam Satriawan, Selasa (31/3/2026) di Toboali seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto.

Kasus ini bermula dari laporan korban MNF (23), seorang buruh harian, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor polisi BN 5242 EF. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Toko Bangunan TB Sinar Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Saat itu, korban yang baru selesai bekerja mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Diketahui, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor. Korban kemudian menanyakan kepada rekannya, yang menyebut bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka GRS.
“Upaya korban untuk menghubungi tersangka tidak berhasil. Ketika mendatangi tempat kos tersangka di Dusun Pairam, Desa Rias, korban juga tidak menemukan yang bersangkutan, bahkan seluruh barang milik tersangka telah dibawa pergi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Bangka Selatan pada keesokan harinya,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tim Buser yang dipimpin Katim Buser Bripka Yobindra kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok. Dalam operasi gabungan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok, saat tengah mengendarai sepeda motor milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” tandas AKP Imam Satriawan.









