Intisari Berita:

  • Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari.
  • Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Bukit Permai, dengan polisi menemukan lima paket sabu, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.
  • Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah menyatakan tersangka diduga mengedarkan sabu demi keuntungan ekonomi dan kini ditahan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SS alias BS (38), yang berprofesi sebagai nelayan, di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari (3/4/2026).
Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari (3/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah SH, dalam keterangannya di Toboali, Minggu (5/4/2026) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Defriansyah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta empat bungkus plastik kosong ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, uang tunai sebesar Rp475.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya.