Polres Bangka Selatan Tangkap Nelayan di Toboali, Amankan 1,75 Gram Sabu
AKP Defriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan motif ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sabu.
“Dari pengakuan awal, tersangka mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 1,75 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka SS alias BS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.









