Tim Buser Macan Selatan Sergap Pelaku Curanmor di Toboali
Intisari Berita:
- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Toboali, pelaku diamankan setelah polisi melacak kendaraan yang digadaikan kepada warga setempat.
- Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menyatakan pengungkapan bermula dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasar Sukadamai.
- Polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio Soul sebagai barang bukti, sementara pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial EW (30) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada awal April 2026.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari korban terkait kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Imam Satriawan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban berinisial TS (62), seorang buruh harian lepas, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan pada Selasa (31/3/2026) sore dan diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Namun, pada keesokan harinya, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkan ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti,” jelas Imam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Tanjung Ketapang.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan melalui sistem gadai. Tim kemudian mendatangi penerima gadai untuk menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pelaku,” terang Imam.
Dari keterangan penerima gadai, identitas pelaku mulai terungkap. Tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar Pasar Sukadamai hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Sukadamai. Setelah itu dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban yang dilaporkan hilang.


