Tim Buser Macan Selatan Sergap Pelaku Curanmor di Toboali
AKP Imam Satriawan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa izin pemilik, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.
“Pelaku memanfaatkan situasi di mana kunci masih tergantung di sepeda motor. Ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Adapun motif pelaku, lanjut Imam, diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Motif sementara adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun demikian, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Kewaspadaan menjadi langkah awal dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkas AKP Imam Satriawan.









