Intisari Berita:

  • Pemerintah Kota Pangkalpinang membahas isu RTH, sampah, dan banjir dalam FGD. Wali kota menjanjikan penataan ulang, namun efektivitas implementasi masih menjadi sorotan publik.
  • RTH disebut telah melampaui ketentuan 20 persen, tetapi alih fungsi lahan dan pembangunan dinilai masih mengancam kualitas lingkungan serta keseimbangan ekosistem kota.
  • Masalah sampah dan banjir kembali diangkat sebagai prioritas. Rencana saluran vertikal digagas, namun masyarakat mempertanyakan langkah konkret dan konsistensi kebijakan sebelumnya.

SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan lingkungan hidup melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bapperida, Kamis (16/04/2026). Sejumlah isu utama seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan sampah, hingga banjir menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kinerja Kepala Daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup yang dirangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DKPLHD) serta penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyusun perencanaan strategis untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan. Salah satu langkah yang disoroti adalah penataan ulang alih fungsi lahan, khususnya pada kawasan yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau maupun saluran air.

Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan lingkungan hidup melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bapperida, Kamis (16/04/2026).
Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan lingkungan hidup melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bapperida, Kamis (16/04/2026).

Menurutnya, sejumlah saluran primer dan sungai yang telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun pertokoan akan menjadi perhatian utama untuk ditata kembali. Namun demikian, pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan sebelumnya, mengingat alih fungsi tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

“Saluran-saluran yang dialihfungsikan akan dilakukan penataan ulang dan diperbaiki,” ujar Saparudin.

Selain RTH, persoalan sampah disebut sebagai fokus utama pemerintah kota. Saparudin menilai, pengelolaan sampah yang belum optimal telah berdampak pada tersumbatnya saluran air dan menurunnya kualitas lingkungan.

 

Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah terobosan signifikan yang mampu mengurai persoalan klasik tersebut. Program pengelolaan sampah yang berulang tanpa inovasi kerap dinilai hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar persoalan, seperti minimnya kesadaran masyarakat dan lemahnya sistem pengelolaan terpadu.

Isu lain yang tak kalah penting adalah banjir, yang hingga kini masih menjadi momok bagi warga Pangkalpinang, terutama saat intensitas hujan tinggi. Pemerintah kota menyebut telah memiliki empat saluran primer horizontal dan berencana menambah saluran vertikal dari utara ke selatan sebagai solusi jangka panjang.

Namun, rencana tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar, yakni lemahnya pengendalian tata ruang dan masih maraknya pembangunan di kawasan resapan air. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, pembangunan infrastruktur dikhawatirkan hanya menjadi solusi tambal sulam.

“Ke depan kita harus memiliki saluran vertikal dari utara ke selatan. Semua sudah dipikirkan,” kata Saparudin.

Di sisi lain, klaim bahwa RTH Pangkalpinang telah melampaui ketentuan minimal 20 persen juga menuai catatan. Secara kuantitas, angka tersebut mungkin terpenuhi, namun kualitas dan distribusinya di lapangan masih menjadi tanda tanya. Sejumlah kawasan bantaran sungai dan ruang publik masih terlihat kurang tertata dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Pemerintah kota berencana memfokuskan pengembangan RTH di kawasan bantaran sungai guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Langkah ini dinilai positif, tetapi membutuhkan komitmen kuat dalam pengawasan serta penertiban bangunan yang melanggar.