Intisari Berita:

  • Pemerintah Kota Pangkalpinang menyoroti lemahnya koordinasi dan standar kualitas program Makan Bergizi Gratis, memicu kekhawatiran terhadap efektivitas pelaksanaan serta keamanan konsumsi masyarakat penerima manfaat.
  • Temuan SPPG yang belum memenuhi standar, termasuk persoalan higienitas, legalitas usaha, hingga pengelolaan limbah, menunjukkan celah serius dalam pengawasan program strategis tersebut.
  • Meski telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat, pelaksanaan MBG masih menghadapi kendala teknis di lapangan, termasuk temuan makanan bermasalah dan unit layanan yang dinonaktifkan sementara.

SUARABAHANA.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pangkalpinang menuai sorotan tajam setelah Pemerintah Kota mengakui lemahnya koordinasi lintas sektor serta belum optimalnya standar kualitas di lapangan. Evaluasi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), yang sekaligus membuka sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi program tersebut.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengingatkan bahwa program MBG sejatinya dirancang sebagai fondasi peningkatan kualitas gizi anak sekaligus pengungkit ekonomi lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Ia menyoroti lemahnya komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang berpotensi membuat program kehilangan arah.

Sumber foto: istimewa.
Sumber foto: istimewa.

“Program sebesar ini tidak bisa berjalan dengan pola kerja masing-masing. Tanpa koordinasi yang solid, potensi masalah akan terus berulang,” ujar Dessy dalam rapat tersebut.

Kritik utama tertuju pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar dasar operasional. Temuan mencakup kualitas rasa makanan yang tidak konsisten, kemasan yang kurang layak, hingga belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, terdapat pelaku usaha yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sistem pengelolaan limbah yang belum tertata dengan baik.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Program yang seharusnya memperbaiki kualitas hidup justru berisiko memunculkan persoalan baru jika tidak ditangani secara serius. Dessy menegaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan, mengingat volume produksi makanan yang besar setiap harinya.

“Jangan sampai program ini malah menimbulkan masalah lingkungan atau bahkan risiko kesehatan seperti keracunan makanan,” katanya.

 

Pemkot, lanjutnya, memang tidak terlibat langsung dalam operasional dapur, namun memiliki tanggung jawab pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai standar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi data, khususnya terkait supplier bahan baku, sebagai langkah mitigasi risiko.

Di sisi lain, Kepala Regional SPPG Bangka Belitung, Nyayu Rahmadini, menyampaikan bahwa secara umum program MBG telah berjalan dengan cakupan yang cukup luas. Saat ini terdapat 19 SPPG, dengan 18 unit aktif dan satu dalam tahap persiapan. Program tersebut telah menjangkau 43.388 penerima manfaat, terdiri dari siswa, tenaga pendidik, dan non-pendidik.

Namun, capaian kuantitatif tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas pelaksanaan di lapangan. Fakta bahwa sejumlah SPPG sempat dinonaktifkan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan. Dua unit masih dalam status nonaktif, sementara dua lainnya dalam tahap perbaikan.

Dini mengakui adanya kendala teknis, termasuk temuan makanan yang tidak layak konsumsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk olahan UMKM berupa pempek yang ditemukan mengandung ulat. Temuan ini menjadi alarm keras terhadap kualitas kontrol dalam rantai produksi dan distribusi makanan.

“Kami sudah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pelatihan ulang bagi penjamah makanan untuk memastikan standar higienitas tetap terjaga,” ujarnya.

Meski pihak SPPG menyatakan bahwa seluruh unit wajib memenuhi standar, termasuk SLHS dan sertifikasi halal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi standar tersebut belum konsisten. Pengawasan rutin melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memang telah dilakukan, namun efektivitasnya masih dipertanyakan jika pelanggaran serupa masih terjadi.