Bukan Sihir Bukan Sulap, Sertifikat Ada Kemudian SP3AT Muncul Lagi
“Alih-alih produktif, sebagian besar lahan malah tidak bisa dimanfaatkan. Ini menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun dari sisi anggaran,” katanya.
Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Heri mengungkapkan bahwa laporan serupa sebenarnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian, sehingga memicu kekecewaan di kalangan petani.
Kelompok Tani Batang Serdang yang terdiri dari 209 anggota merasa hak mereka atas lahan belum terlindungi secara maksimal, meskipun kepemilikan telah didukung dokumen resmi.
Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Dalam laporannya, Heri juga menyertakan sejumlah bukti pendukung, mulai dari sertifikat lahan, dokumen SP3AT yang dipermasalahkan, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan proses penguasaan lahan.
“Kami siap memberikan semua bukti dan berharap segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membenarkan telah menerima adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mempelajari isi laporan secara menyeluruh.
“Ada warga yang datang menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami akan menelaah isi suratnya terlebih dahulu,” ujarnya di Toboali, Kamis malam (23/4/2025).










