SUARABAHANA.COM – Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan meringkus LA (20), pria asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial DR (17) sebanyak tujuh kali di empat lokasi berbeda, Selasa (1/9/2026) dini hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor bila menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” ujarnya dalam siaran pers di Toboali, Rabu (2/9/2026) siang.

Sekedar informasi, penangkapan dipimpin Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis. Tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026, di empat lokasi berbeda di wilayah Bangka Selatan.

Peristiwa yang memicu laporan ke polisi terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak berangkat sekolah namun dihadang pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.

 

Korban sempat kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, namun saat berangkat sekolah untuk kedua kalinya, ia kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali.

Pelaku mengancam korban agar mau ikut, dengan mengatakan akan mencelakai ibu korban jika menolak. Karena ketakutan, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Nyelanding dan dicabuli di sana.

Polisi menyebut perbuatan itu telah berulang kali terjadi dengan modus membujuk korban lewat janji pernikahan serta ancaman terhadap keselamatan ibunya.

Ayah korban, MUS (43), warga Kecamatan Toboali, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sepenuhnya atas perbuatannya. Ia kini ditahan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

LA disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.