Tim kemudian mendatangi rumah SS (38), warga Kecamatan Payung yang diduga sebagai pemasok. Polisi menyita ponsel VIVO Y19s, dua buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 4XXX TC yang digunakan untuk pengantaran barang haram tersebut.

“SS mengakui bahwa sabu yang diperjualbelikan berasal dari dirinya,” kata AKP Mardian Syafrizal.

Dari keseluruhan pengungkapan, total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,43 gram. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Mardian Syafrizal.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melapor. Polres Bangka Selatan berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan dan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Mardian Syafrizal.