Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung Ringkus Tiga Pengedar Sabu
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026) pagi, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan waktu penindakan,” kata AKP Mardian Syafrizal menyampaikan keterangan Kasat Resnarkoba.
Tim kepolisian pertama kali menggerebek rumah tersangka berinisial ED (30), seorang petani/pekebun warga Kecamatan Payung. Penggeledahan yang didampingi Kepala Desa setempat menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Hilton berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, serta dua bungkus plastik kosong yang disimpan di kursi ruang tamu.
“Dalam interogasi awal, sdr. ED mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit ponsel VIVO Y05 miliknya kepada seseorang berinisial SY sebagai jaminan pembelian sabu,” ujar AKP Mardian Syafrizal.
Berdasarkan keterangan ED, tim bergerak ke rumah SY (31), warga Kecamatan Payung. Dari penggeledahan ditemukan ponsel Infinix Smart 5 milik SY, ponsel VIVO Y05 yang digadaikan ED, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BN 5XXX EK yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika. SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari SS.
Tim kemudian mendatangi rumah SS (38), warga Kecamatan Payung yang diduga sebagai pemasok. Polisi menyita ponsel VIVO Y19s, dua buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 4XXX TC yang digunakan untuk pengantaran barang haram tersebut.
“SS mengakui bahwa sabu yang diperjualbelikan berasal dari dirinya,” kata AKP Mardian Syafrizal.
Dari keseluruhan pengungkapan, total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,43 gram. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Mardian Syafrizal.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melapor. Polres Bangka Selatan berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan dan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Mardian Syafrizal.










