Penembakan di Toboali: Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari 24 Jam
- Pelaku penembakan di Toboali berinisial MA (35) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, saat hendak kabur keluar Bangka Belitung lewat jalur laut.
- Tim gabungan Polda Babel dan Polres jajaran melacak pergerakan pelaku dengan bantuan informasi masyarakat. Kapolda Irjen Pol Agus Wijayanto memastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas, dengan jeratan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Motif penembakan masih didalami penyidik. Hasil sementara otopsi menunjukkan senjata yang digunakan diduga jenis revolver rakitan. Polda Babel juga memastikan perlindungan bagi keluarga korban dan membantu pengurusan jenazah.
SUARABAHANA.COM – Pelarian MA (35), terduga pelaku penembakan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir kurang dari 24 jam. Ia diringkus tim gabungan Polda Babel dan Polres jajaran di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, saat hendak kabur keluar Bangka Belitung lewat jalur laut.
“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak sampai 24 jam kita bisa menangkap pelaku sekitar pukul 21.45 di Pelabuhan Tanjung Kalian yang rencananya akan kabur melalui jalur laut,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Agus Wijayanto di Rumkit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10/2026) siang.
Agus menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seluruh jajaran Polda Babel dan Polres bergerak cepat melacak pergerakan pelaku. Gerak serentak itu, kata dia, dibantu warga sehingga posisi pelaku dapat diidentifikasi sebelum sempat meninggalkan Bangka Belitung.
“Seluruh jajaran Polda Babel, Polres-polres bergerak dan dibantu oleh masyarakat sehingga kita bisa mengidentifikasi pelaku ada di mana pergerakannya. Jam 21.45, pelaku bisa ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, yang rencana pelaku ini akan kabur melalui jalur laut,” terangnya.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan tuntas. Pelaku berinisial MA kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas kasus penembakan tersebut.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penembakan di Toboali
“Saat ini, pelaku berinisial MA sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas. Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Agus.
Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perampasan nyawa orang lain sebagai pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ketentuan itu menggantikan Pasal 338 dalam KUHP lama.
Penembakan tersebut menewaskan seorang korban. Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah pejabat utama menyempatkan diri bertemu dengan pihak keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, Agus memastikan Polda Babel akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta membantu proses pengurusan jenazah. Pihaknya, lanjut dia, akan menanyakan lebih dulu kebutuhan keluarga terkait pengurusan jenazah korban.
“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.
Motif Masih Didalami, Senjata Diduga Revolver Rakitan
Terkait motif penembakan, polisi masih mendalaminya. Kapolda menyebut penyidik belum dapat memastikan latar belakang peristiwa yang berujung hilangnya nyawa korban tersebut.
“Motifnya sementara masih kita dalami, untuk jenis senpi yang digunakan kita baru bisa melihat proyektil tadi setelah otopsi yaitu jenis revolver kemungkinan diduga adalah rakitan,” bebernya.
Dengan demikian, senjata api yang digunakan dalam penembakan itu sementara diduga berjenis revolver rakitan berdasarkan temuan proyektil. Hasil tersebut masih bersifat sementara dan menunggu pendalaman penyidik.
Berkat informasi dari masyarakat, pergerakan pelaku dapat dilacak hingga akhirnya diamankan di pelabuhan. Penangkapan kurang dari 24 jam ini menunjukkan pentingnya peran warga dalam membantu aparat mengungkap kejahatan di Bangka Selatan.
Sebagai informasi, Pelabuhan Tanjung Kalian berada di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan menjadi salah satu pelabuhan penyeberangan di Pulau Bangka. Pelaku ditangkap di sana pada Rabu (28/10/2026) malam, saat hendak kabur melalui jalur laut.










