SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2024 tentang batas wilayah kelurahan di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Kamis (29/8/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, yang menekankan pentingnya sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada camat dan lurah mengenai penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan.

1000163970

Mie Go menjelaskan bahwa batas kelurahan di Kota Pangkalpinang telah ditetapkan melalui produk hukum Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024, yang melewati proses pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis, dokumen historis kelurahan, serta survei untuk menentukan titik koordinat batas kelurahan. “Kami ingin memastikan bahwa batas kelurahan ini jelas dan terukur, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam administrasi kewilayahan,” ungkapnya.

Dalam acara sosialisasi ini, Mie Go juga mengungkapkan rencana pemerintah kota untuk menetapkan batas RT/RW dan batas kecamatan di masa mendatang. Hal ini dianggap penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang. Selain itu, sosialisasi ini juga akan membahas tindak lanjut dari peraturan yang ada, termasuk rencana pemekaran RT/RW serta pentingnya kemampuan koordinasi antara camat dan lurah.

“Kelurahan memiliki peranan penting sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Kami berharap semua pemangku kepentingan, termasuk camat, lurah, dan pemerintah pusat, dapat mendukung kelurahan agar menjadi agen pembaharu dalam pelayanan masyarakat,” jelas Mie Go. Ia menekankan bahwa keberhasilan administrasi kewilayahan bergantung pada kolaborasi semua pihak.

Mie Go juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi, seperti Global Positioning System (GPS), dalam penentuan titik koordinat dan pengecekan batas wilayah. Dengan sosialisasi ini, diharapkan camat dan lurah dapat lebih memahami tertib administrasi kewilayahan dan, pada gilirannya, meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Pangkalpinang. “Kami yakin, peningkatan pemahaman ini akan berpengaruh positif terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.