Pemkab Bangka Selatan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Akui Keterlambatan
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pukul 14.00 WIB. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik dan lembaga pengawas. Dokumen tersebut memuat laporan penerimaan, belanja, aset, serta kewajiban daerah. Penyampaian LKPD juga menjadi indikator transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Debby Vita Dewi. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Hefi Nuranda serta Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Muhammad Zamroni. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam proses pelaporan keuangan. Momentum ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa. Agenda tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara.
Dari pihak BPK, hadir Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Flora Anita Diassari. Turut hadir Wakil Kepala BPK Teguh Prasetyo, Pengendali Teknis Hendra Taroman, serta Ketua Tim Audit Ainul Bahri beserta anggota. Kehadiran tim audit menandai dimulainya proses pemeriksaan atas laporan keuangan daerah. Proses ini akan menentukan opini BPK terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan turut dihadiri sejumlah tamu undangan lainnya. Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2025. Ia mengakui laporan belum diserahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski demikian, ia memastikan laporan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Ketepatan waktu dan kualitas laporan dinilai sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab kepada publik.
Bupati Riza juga menjelaskan bahwa penyusunan LKPD mencerminkan kinerja serta kondisi keuangan daerah secara menyeluruh. Laporan tersebut disusun secara rinci untuk memberikan gambaran transparan kepada masyarakat. Informasi yang disajikan mencakup seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset dan kewajiban daerah. Hal ini menjadi dasar dalam menilai efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, laporan juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengawas.
Lebih lanjut, ia menegaskan proses penyusunan laporan melibatkan seluruh pejabat pengelola keuangan daerah. Baik di tingkat SKPKD maupun OPD, seluruh pihak berperan dalam penyusunan LKPD. Proses tersebut juga berada dalam pengendalian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyatakan terbuka terhadap rekomendasi BPK. Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan.









