SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026) pagi, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan waktu penindakan,” kata AKP Mardian Syafrizal menyampaikan keterangan Kasat Resnarkoba.

Tim kepolisian pertama kali menggerebek rumah tersangka berinisial ED (30), seorang petani/pekebun warga Kecamatan Payung. Penggeledahan yang didampingi Kepala Desa setempat menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Hilton berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, serta dua bungkus plastik kosong yang disimpan di kursi ruang tamu.

“Dalam interogasi awal, sdr. ED mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit ponsel VIVO Y05 miliknya kepada seseorang berinisial SY sebagai jaminan pembelian sabu,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

Berdasarkan keterangan ED, tim bergerak ke rumah SY (31), warga Kecamatan Payung. Dari penggeledahan ditemukan ponsel Infinix Smart 5 milik SY, ponsel VIVO Y05 yang digadaikan ED, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BN 5XXX EK yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika. SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari SS.