Toboali – DPRD Bangka Selatan (Basel) menggelar Sidang Paripurna soal penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Basel di Gedung Paripurna Junjung Besaoh, Senin (10/1/2022).

Tiga Raperda yang disampaikan yakni Penyertaan Modal Pemkab Basel pada Bank Sumsel Babel, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Penetapan Desa.

Sidang Paripurna dipimpin Muzani Abdullah selaku Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan didampingi Samson Asrimono selaku Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan.

Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi yang mewakili Pemkab Basel mengatakan bahwa saat ini Pemkab Basel sudah memiliki beberapa Perda dan Perbup tentang penyertaan modal, salah satunya Perbup Nomor 8 Tahun 2005 tentang penyertaan modal Pemkab Basel kepada Bank Sumsel Babel.

“Diketahui total deviden penyertaan modal yang diterima dari Bank Sumsel Babel untuk Pemkan Basel sampai tahun 2021 senilai Rp 48,5 Miliar, dengan total penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2014 senilai Rp 33,5 Miliar,” kata Debby Vita Dewi.

Dijelaskan Wabup, dari peraturan-peraturan tentang itu telah ditetapkan untuk aturan penyertaan modal. Diharapkan pemangku jabatan dapat bekerjasama guna mewujudkan konsolidasi dan sinergitas yang baik dalam pemulihan ekonomi daerah.

Pemulihan ekonomi ini, tambah Wabup, tentunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, swasta dan masyarakat Kabupaten Basel. Strategi Pemkab Basel dalam meningkatkan PAD melalui Badan Keuangan Daerah untuk memaksimalkan dan melakukan ekstensi terhadap objek pajak lainnya.

“Seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan membidik sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta mendorong setiap OPD pengelola retribusi daerah agar ikut memaksimalkan pendapatan daerah,” tambah Wabup.

Wabup berharap agar hal yang telah disampaikan dalam sidang tersebut dapat diartikan secara positif dalam artian bahwa Pemkab Basel juga masih banyak kekurangan yang harus diupayakan. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan adanya peningkatan ekonomi daerah melalui kerjasama, informasi dan inovasi.

Selanjutnya Wabup menyampaikan, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, menjadi sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional dan harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.

Menurutnya, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.

“Persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung,” tandas Wabup.