Pemkab Basel Wajibkan ASN dan Non ASN Lampirkan Bukti Pajak untuk Pencairan Gaji
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bangka Selatan mewajibkan ASN dan Non ASN aktif membayar pajak tepat waktu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dan kendaraan bermotor.
- Bukti pelunasan pajak kini menjadi syarat pencairan TPP bagi ASN dan gaji bagi Non ASN sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan pajak.
- Bupati Riza Herdavid menegaskan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan mengajak aparatur pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat Bangka Selatan.
SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan langkah strategis dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Salah satu kebijakan konkret yang diterapkan adalah mewajibkan keterlibatan aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam pembayaran pajak daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam imbauan resmi yang disampaikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah. ASN dan Non ASN diminta berpartisipasi aktif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan pentingnya menumbuhkan kesadaran individu, dimulai dari aparatur pemerintah sebagai teladan masyarakat.

Langkah pertama yang akan diterapkan adalah memastikan seluruh ASN dan Non ASN membayar pajak tepat waktu. Mereka diminta melakukan pelunasan PBB-P2 atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki maupun dikuasai, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai masa berlaku. Kepatuhan ini akan dibuktikan melalui kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pelunasan pajak.
Langkah kedua yang tak kalah penting adalah kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan gaji bagi Non ASN. Bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya wajib disertakan, terutama untuk tempat tinggal pribadi dan aset lainnya. Selain itu, STNK yang menunjukkan pembayaran pajak kendaraan juga menjadi dokumen pendukung wajib.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.
“Kami mengajak seluruh ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bangka Selatan,” ujar Bupati Riza.
Menurutnya, partisipasi ASN dan Non ASN bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral sebagai abdi negara. Dengan keteladanan aparatur pemerintah, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka tunggakan PBB-P2 serta meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dua sektor tersebut selama ini menjadi sumber potensial PAD yang masih memiliki ruang optimalisasi cukup besar.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menilai, kepatuhan ASN dan Non ASN akan memberikan dampak ganda. Selain menambah pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, hal ini juga menciptakan budaya disiplin pajak di masyarakat. Dengan demikian, target PAD tahun berjalan dapat tercapai secara berkelanjutan.
Langkah strategis ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan penerimaan pajak, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat kemampuan fiskal dalam mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan keterlibatan penuh seluruh aparatur pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan optimistis penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan. Kebijakan ini bukan semata instruksi administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk membangun Bangka Selatan yang mandiri secara fiskal dan maju dalam pelayanan publik.








