Pemkab Basel Sampaikan Tiga Raperda kepada DPRD
“Seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan membidik sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta mendorong setiap OPD pengelola retribusi daerah agar ikut memaksimalkan pendapatan daerah,” tambah Wabup.
Wabup berharap agar hal yang telah disampaikan dalam sidang tersebut dapat diartikan secara positif dalam artian bahwa Pemkab Basel juga masih banyak kekurangan yang harus diupayakan. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan adanya peningkatan ekonomi daerah melalui kerjasama, informasi dan inovasi.
Selanjutnya Wabup menyampaikan, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, menjadi sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional dan harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.
Menurutnya, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.
“Persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung,” tandas Wabup.

Tinggalkan Balasan