Pemkot Pangkalpinang Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik menurut Syawaludin, sangat penting karena dengan begitu masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik.
Pasal 28F UUD 1945 juga menyebut bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Secara prinsip semua informasi bersifat terbuka, sedangkan informasi yang dirahasiakan bersifat ketat dan terbatas. Keterbukaan informasi publik di Pemkot Pangkalpinang sudah cukup baik,” kata Syawaludin.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan, aplikasi dan website yang sesuai dengan era digital terkait informasi publik telah dilakukan.
“Hanya saja perannya terbagi dari masing-masing bidang dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Pangkalpinang,” kata Febri. Pihaknya menyambut baik rencana kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung.
Sarbini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa informasi selalu dilayani dengan baik. Pihaknya akan terus memperbaiki dan menyikapi kekurangan yang mendasar.
Sumber: Kominfo Pangkalpinang









