Soal Lelang Jabatan Sekda Basel, Ini Kata BKPSDMD dan Komisioner KASN
Toboali – Pemkab Bangka Selatan (Basel) sedang mengadakan Seleksi Terbuka (lelang jabatan, red) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Bangka Selatan (Basel) Tahun 2022 nomor : 01 / PANSEL JPTP / 2022 tanggal 19 Januari 2022 yang diketuai oleh Radmida Dawam, Sekda Pemkot Pangkalpinang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Bangka Selatan, Suprayitno, kepada Suara Bahana menyampaikan, saat kepemimpinan bupati Justiar Noer – Riza Herdavid memang terdapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tujuh jabatan yang telah dilelang.

Disampaikan Suprayitno, dari tujuh jabatan tersebut, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid meminta agar hasil lelang itu dapat direkomendasikan ulang atau diselter ulang. Salah satu jabatan yang diminta untuk diselter ulang yakni jabatan Sekretaris Daerah.
“Sehingga Pemkab Bangka Selatan mengajukan kepada KASN dengan memberikan alasan-alasan sehingga munculllah persetujuan dari KASN bahwa untuk jabatan Sekda dapat diselter ulang sehingga kita selter ulang sesuai rekomendasi KASN,” kata Suprayitno, Minggu (23/1/2022).
Suprayitno juga menyebut, saat ini tahapan selter ulang telah berjalan untuk jabatan Sekda Bangka Selatan dengan tahapan pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi yang telah dimulai sejak 20 Januari 2022 hingga 26 Januari 2022.
Ketika disinggung terkait panitia seleksi yang diketuai oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Suprayitno menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan manajemen ASN, dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang panitia selter, tidak mensyaratkan bahwa ketua panitia seleksi harus lebih tinggi dari jabatan yang akan dilelang.
“Jadi bahasanya adalah setara. Yang menentukan Ketua Panitia Seleksi itu bukan BKPSDMD Bangka Selatan. Yang berhak menentukan ketua adalah Panitia Seleksi yang terdiri dari 5 orang tersebut. Hasil kesepakatan Panitia Seleksi, yang menjadi ketuanya adalah Ibu Radmida Dawam. Dari analisa terkait regulasi tidak ada yang ditabrak dan berjalan normal, semua clear tidak ada masalah,” tandas Suprayitno.
Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono, ikut menjawab saat ditanya Suara Bahana, apakah benar telah ada rekomendasi KASN terkait seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Bangka Selatan.
Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid pada tanggal 8 Desember 2021 soal rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
“Benar Mas, untuk selter Sekda Kabupaten Bangka Selatan sudah mendapatkan rekom dari KASN pada tanggal 8 Desember 2021,” kata Rudiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (23/1/2022).
Data yang diterima Suara Bahana dari Rudiarto Sumarwono, diketahui bahwa rekomendasi KASN terkait Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan bernomor : B-4503 / KASN / 12 / 2021, tanggal 8 Desember 2021.










