Toboali – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk warga Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 28 Januari 2022 pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Speed Jalan Damai Kelurahan Tanjung ketapang Kecamatan Toboali.

Warga OKI yang juga menetap di Jalan Baru Desa Kepoh Kecamatan Toboali diketahui Bernama Chan (31 tahun). Saat disergap di lokasi penangkapan, Chan sempat membuang tas kecil miliknya yang berisi 2 paket Sabu seberat 1,70 gram ke laut.

“Kemudian anggota kita dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di badan dan di tas kecil milik Chan. Pada saat itu ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bruto 1,70 gram,” kata Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Jumat (28/1/2022) sore.

Menurut IPTU Husni, selain barang bukti Sabu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini tersangka Chan telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap berawal dari Laporan masyarakat bahwa di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan,” tandas IPTU Husni.