Tim Cheetah Polres Basel Ringkus Indra Wijaya di Air Lingga Teladan
Toboali – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus Indra Wijaya (32 Tahun) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, Minggu (20/3/2022) pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka digerebek Tim Cheetah di kediamannya di Jalan SD Negeri 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuh paket Narkoba Jenis Sabu berhasil disita penyidik. Saat ini Indra Wijaya alias Aput sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba di Mapolres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah menyampaikan 6 paket barang bukti Sabu ditemukan di samping rumah tersangka. Sementara 1 paket lainnya ditemukan di dalam rumah.
IPTU Husni menyebut, kasus ini berhasil diungkap bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyatakan bahwa di rumah tersangka Indra Wijaya diduga sering terjadi pelanggaran tindak pidana Narkotika.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Setelah kita selidiki, memang diduga kuat di rumah tersangka sering terjadi pelanggaran tindak pidana Narkotika,” kata IPTU Husni, Minggu (20/3/2022) siang.
Setelah itu, ujarnya, pihaknya langsung menyusun strategi untuk menggerebek pelaku di kediamannya pada Minggu (20/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan berhasil menangkap Indra Wijaya beserta sejumlah barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan