SUARABAHANA.COM — Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada. Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (6/7/2023).

Kepala Kanwil Kemkumham RI Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyebut eksistensi Peraturan Daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.

IMG 20230706 WA0042 1
Sumber foto: istimewa.

“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sementara perwakilan dari Pemkot Pangkalpinang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan, dirinya bersyukur atas penghargaan tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Kepulauan Bangka Belitung merupakan bukti nyata hasil kerja atas kepatuhan.

“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang.

Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” ujarnya.

“Intinya Pemerintah Kota Pangkalpinang patuh akan hukum sehingga produk hukum berpihak kepada rakyat,” tutupnya. (*)