Pemkot Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Penyusunan IKD
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang mengintensifkan upaya penanggulangan bencana dengan menyusun Indeks Ketahanan Daerah (IKD), dalam acara yang diselenggarakan oleh BPBD Kota Pangkalpinang di Rumah Makan Pagi Sore, Kamis (10/10/2024).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menekankan peran penting pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mie Go menyatakan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah dan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.

Ia menjelaskan tiga tahapan penting dalam penanggulangan bencana: prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, yang memerlukan keterlibatan instansi lintas sektor untuk mengurangi risiko bencana.
Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dianggap sebagai instrumen penting untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Catatan tahun 2022 menunjukkan bahwa IKD Kota Pangkalpinang berada di angka 0,28, kategori rendah, sementara indeks risiko bencana di Bangka Belitung mencapai 158,52, kategori tinggi. Upaya serius diperlukan untuk meningkatkan IKD Pangkalpinang.
Kepala BPBD Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi, menekankan pentingnya penyusunan nilai IKD untuk menghitung tingkat ketahanan daerah dalam menghadapi bencana. Hasil ini akan menjadi acuan untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah serta rekomendasi penyusunan kajian risiko bencana di Pangkalpinang.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan ketahanan daerah Kota Pangkalpinang, memperkuat mitigasi, dan kesiapsiagaan bencana di masa depan.








