SUARABAHANA.COM — Forum Pejuang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan (FPPKBS) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Bangka Selatan (Basel) yang berhasil menangkap pelaku penusukan seorang pelajar SMA hingga tewas dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Sebelumnya, kejadian yang membuat nyawa korban RS (16) melayang terjadi pada Jumat malam (7/2/2025) di Kampung Lalang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ketua FPPKBS, Marzam Nuraffandi, menyatakan kebanggaannya atas kinerja kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini.

Ketua Forum Pejuang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan (FPPKBS), Marzam Nuraffandi.
Ketua Forum Pejuang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan (FPPKBS), Marzam Nuraffandi.

“Kami mewakili kawan-kawan FPPKBS sangat mengapresiasi kinerja kawan-kawan kepolisian Polres Bangka Selatan yang dengan cepat dan sigap menangkap pelaku,” ujar Marzam dalam keterangannya di Toboali, Minggu malam (9/2/2025).

Marzam juga menegaskan bahwa pelaku harus dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa seorang anak di bawah umur.

“Dengan kesalahan yang nampak, menghilangkan nyawa orang lain dan membawa sajam, tersangka harus dituntut hukuman seberat-beratnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” tegasnya.

Menurut Marzam, membawa senjata tajam seperti celurit melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dan menghindari tindakan kekerasan.

Kejadian bermula pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban, RS (16), seorang pelajar Madrasah di Toboali, sedang menonton hiburan di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, saksi melihat korban jatuh dan mengeluarkan darah dari perutnya. Korban langsung dibawa ke Pusyandik, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan meskipun telah mendapat tindakan medis.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka DA (24) saat kejadian dalam kondisi mabuk sehingga tidak mampu menahan ledakan emosi. Motif penusukan diduga karena masalah sepele, yaitu bersenggolan di lokasi kejadian.

Tersangka DA dihadirkan dalam Konferensi Pers Polres Bangka Selatan pada Minggu (9/2/2025).
Tersangka DA dihadirkan dalam Konferensi Pers Polres Bangka Selatan pada Minggu (9/2/2025).

FPPKBS mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Marzam menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam upaya mencegah tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam di masyarakat.

“Kami berharap kasus ini tidak terulang lagi. Masyarakat harus lebih sadar akan bahaya membawa senjata tajam dan pentingnya menjaga ketertiban umum,” pungkas Marzam.

Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka DA sebagai pelaku penusukan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.