SUARABAHANA.COM — Kemendagri Sudah Instruksikan, Tapi Siltap Kades dan Perangkat Desa di Bangka Selatan (Basel) Masih Tertunda. Pemkab Bangka Selatan disinyalir belum menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Instruksi ini mengenai pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Padahal, Lebaran tinggal dua hari lagi.

Foto ilustrasi. Sumber foto: radarselatan.bacakoran.co.
Foto ilustrasi. Sumber foto: radarselatan.bacakoran.co.

Hingga berita ini diturunkan, siltap bulan Maret 2025 untuk sejumlah kepala desa dan perangkatnya belum juga cair. Seorang kades— yang namanya disamarkan —membenarkan hal tersebut.

“Sampai sekarang belum terima untuk bulan Maret. Gaji RT dan Linmas juga baru dibayar dua bulan,” ujarnya.

Suara Bahana telah menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan, Agus Pratomo, guna keperluan konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah ini. Namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.

Media ini juga telah mengkonfirmasi kepada Penjabat Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, terkait masalah pembayaran Siltap kades dan perangkat desa bulan Maret tahun 2025 ini. Namun belum juga mendapat jawaban dari Sekda.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.2.3/1362/BPD tertanggal 27 Maret 2025. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia itu memerintahkan pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya sebelum Lebaran.