SUARABAHANA.COM – Hanya karena ditegur agar tidak bermain ponsel saat waktu istirahat, seorang pemuda berinisial RS alias ACAN (21) nekat menganiaya saudarinya sendiri dan merusak kendaraan milik suami korban.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam, 22 April 2025, di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi membenarkan kejadian tersebut.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Ia mengatakan, kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif sementara karena pelaku tersinggung saat ditegur korban agar segera istirahat dan tidak menggunakan ponsel.

Pelaku merasa tidak dihargai dan akhirnya melakukan penganiayaan serta perusakan,” ungkap Iptu GJ Budi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Kejadian bermula ketika korban, perempuan berinisial F (30), yang merupakan saudari pelaku, menasihatinya agar beristirahat karena besok akan bekerja.

Namun, bukannya mengikuti nasihat, pelaku justru marah dan terjadi adu mulut. Puncaknya, saat korban melarang pelaku membawa sepeda motor RX King milik suaminya ke Pangkalpinang.

Emosi tak terkendali, pelaku mengambil sebilah parang dan sempat mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, suami korban berhasil mengamankan senjata tajam tersebut sebelum mengenai tubuh F.

Meski demikian, pelaku tetap melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan dan kaki.

“Korban sempat menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil Mitsubishi Triton. Tapi pelaku kemudian menabrakkan sepeda motor RX King ke mobil tersebut, hingga mengalami kerusakan,” ujar Iptu GJ Budi.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka dan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Rimba.

Baca juga:  Nota Palsu Bikin Boncos: Duo Penipu di Toboali Kena Batunya!

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (23/4), pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun milik warga berinisial I di Desa Gudang.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Simpang Rimba dan dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan,” jelas Budi.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas menegaskan pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi persoalan, apalagi yang melibatkan keluarga sendiri.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Jangan sampai karena emosi sesaat, masa depan dirusak sendiri,” pungkas Iptu GJ Budi.