SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Pelaku berinisial DK (19), buruh harian asal Prabumulih, ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Masjid, Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kamis (17/4/2025) dini hari.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ. Budi di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (17/4/2025) siang.

Menurut Iptu Budi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah pengembangan informasi dari masyarakat.

“Penggeledahan di rumah tersangka didampingi Ketua RT setempat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 bungkus plastik berisi kristal sabu seberat 1,40 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah menjelaskan bahwa, DK diduga aktif menjual sabu kepada pekerja Tambang Inkonvensional (TI) di sekitar lokasi. “Motifnya ekonomis, mengambil keuntungan dari peredaran narkotika golongan I ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. Saat ini, DK ditahan di Rutan Polres Basel.

Iptu Defriansyah menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba. “Kami terus bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan intelijen.

Kami mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center atau langsung ke polisi terdekat. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci,” pungkasnya.