SUARABAHANA.COM – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka residivis di Dusun Air Sagu, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kamis (6/3/2025) dini hari.

Pelaku berinisial J alias Dahek (48), sebelumnya juga pernah menjalani hukuman kasus serupa pada 2013-2015.

Keterangan foto: tersangka beserta barang bukti saat telah diamankan jajaran Polres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Keterangan foto: tersangka beserta barang bukti saat telah diamankan jajaran Polres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/3) sore mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Kemudian, tim gabungan Polsek Lepar Pongok dan Satuan Resnarkoba Polres Basel bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan menggeledah rumah tersangka pada pukul 00.10 WIB.

“Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Pongok, ATH, serta dua anggota Polri. Kami menemukan barang bukti sabu seberat 22,66 gram, alat timbang digital, alat pengemas, dan uang tunai Rp4,3 juta,” ujar Budi dalam siaran pers.

Menurut Iptu Budi, modus tersangka diduga menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu untuk mengambil keuntungan finansial.

“Pelaku merupakan residivis. Ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok,” tegas Budi, atas izin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho.

J alias Dahek, nelayan asli Pongok, kini ditahan di Rutan Polres Basel. Pasal yang dikenakan adalah UU No. 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Masyarakat diharap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” imbau Budi.