Sebagai solusi jangka panjang, Pertamina mengusulkan pembangunan depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung. Fasilitas tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai buffer stock, sehingga pasokan LPG dapat ditampung lebih lama dan tidak sepenuhnya bergantung pada distribusi laut.

Ombudsman Babel menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. “Kami mendorong agar Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam pembangunan depot LPG. Ini penting untuk memperkuat infrastruktur pasokan gas di provinsi kepulauan agar tidak selalu terdampak anomali cuaca,” tegas Kgs. Chris Fither.

Selain persoalan pasokan, Ombudsman Babel juga menyoroti lemahnya pengendalian distribusi LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Dalam pengawasan lapangan, Ombudsman menemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung. Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan pembelian harian atau mingguan, sementara pembatasan yang ada hanya bersifat bulanan.

“Kondisi ini sangat rentan menyebabkan LPG tidak tepat sasaran dan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan,” jelasnya.

Dari sisi harga, Ombudsman Babel mendapati sejumlah pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/850.q/IV/2021. Harga di lapangan ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan.

“Praktik penjualan di atas HET ini jelas melanggar ketentuan. Selain itu, data pembeli yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan mencegah penimbunan,” kata Kgs. Chris Fither.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel merekomendasikan pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, pembenahan sistem distribusi, serta pengawasan harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Ombudsman juga meminta para pemangku kepentingan aktif melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang melanggar aturan.

Ombudsman Babel turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LPG 3 kg di atas HET atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan, baik kepada agen, PT Pertamina, maupun Ombudsman RI. Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi gas LPG bersubsidi di Bangka Belitung dapat kembali tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang berhak.