“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek.

Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan tersangka SK di kediamannya di Desa Pergam tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Air Gegas guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan korban, tersangka diakui sebagai orang yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang bergagang plastik warna cokelat lengkap dengan sarung plastik putih, satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarung kayu, satu helai baju lengan panjang warna merah bertuliskan “BRONX”, serta satu celana panjang warna merah bertuliskan “adidas”.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Saat ini, tersangka SK telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Air Gegas untuk kepentingan penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan, khususnya terkait sengketa lahan, melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada pidana.