Intisari Berita: 

  • Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, menetapkan seorang pria lanjut usia sebagai tersangka setelah korban dilaporkan dalam kondisi hamil.
  • Pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga dan laporan ke perangkat desa, hingga akhirnya korban mengaku hamil dan pelaku diduga merupakan kerabat dekat korban.
  • Pelaku diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima, mengakui perbuatannya, dan kini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial SPT (61) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap kondisi korban.

“Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi kepada perangkat desa. Dari situ, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan secara cepat dan profesional,” ujar Raja Taufik dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Gambar ilustrasi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sumber foto: pusaranmedia.com.
Gambar ilustrasi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sumber foto: pusaranmedia.com.

Ia menjelaskan, laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada Minggu, 22 Februari 2026. Namun, peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di kediaman tersangka di wilayah Toboali.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan, sebut saja Bunga (16), yang diketahui tidak bersekolah. Sementara pelaku merupakan kerabat korban, yakni kakak iparnya sendiri.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban berupa uang dan makanan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga mencurigai kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa dan ditindaklanjuti oleh perangkat desa serta ketua RT setempat. Saat dilakukan pengecekan langsung ke rumah korban, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Dari situ muncul dugaan kuat terhadap pelaku, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tambahnya.